Pengantar
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila sesuai dengan karakter bangsa Indonesia, karena nilai-nilai luhur ini bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia. Secara bahasa (etimologis), Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin (1960: 437), dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, mengungkapkan bahwa Pancasila berasal dari dua kata yakni Panca dan Syila atau Syiila. Panca artinya lima, Syila artinya dasar, sendi atau alas. Adapun Syiila artinya peraturan tingkah laku yang penting. Dengan demikian, Pancasila berarti lima dasar atau lima aturan tingkah laku yang penting.
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Setiap lambang mewakili sila dalam Pancasila.
- Gambar bintang melambangkan sila pertama Pancasila
- Gambar rantai melambangkan sila kedua Pancasila
- Gambar pohon beringin melambangkan sila ketiga Pancasila
- Gambar kepala banteng melambangkan sila keempat Pancasila
- Gambar padi dan kapas melambangkan sila kelima Pancasila
Proses Perumusan Pancasila
Pembentukan BPUPKI
BPUPKI singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang BPUPKI dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI dibentuk tanggal 1 Maret 1945 oleh Jepang melalui Komandan Jepang untuk Jawa, Kumakichi Harada.
Pengangkatan anggota BPUPKI dilakukan di Gedung Cuo Sangi In (saat ini Gedung Departemen Luar Negeri RI), Pejambon, Jakarta. Dengan keanggotan sebagai berikut:
Ketua : dr. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua : Icingabase (Jepang)
Sekretaris : R.P. Soeroso
Anggota 63 orang mewakili seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
Masa Sidang BPUPKI
Masa sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Dalam masa sidang ini dikemukakan pendapat tentang dasar negara yang akan digunakan untuk Indonesia merdeka. Pemikiran ini dikemukakan oleh tiga tokoh yakni Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr Soepomo dan Ir. Soekarno.
Pidato Mr. Muhammad Yamin
Disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945 dengan judul: “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang intinya sebagai berikut:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Pidato Prof. Dr. Soepomo
Disampaikan pada tanggal 31 Mei 1945 yang intinya sebagai berikut:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan sosial
Pidato Ir. Soekarno
Disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 yang intinya sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Atas saran temannya yang ahli bahasa, lima asas yang disampaikan Soekarno diberinya nama Pancasila. Sehingga saat sebagian orang setiap 1 Juni memperingati hari lahirnya istilah Pancasila.
Masa sidang II (10 Juli – 16 Juli 1945)
Sebelum masa sidang II, BPUPKI membentuk panitia sembilan. Tugas panitia sembilan adalah menampung aspirasi tentang pembentukan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Panitia sembilan terdiri atas:
- Ir. Soekarno
- Abdul Kahar Muzakir
- Drs. Moh. Hatta
- KH Abdul Wachid Hasyim
- Mr. Muhammad Yamin
- H. Agus Salim
- Mr. AA Maramis
- Abikusno Cokrosuyoso
- Mr. Ahmad Subarjo
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Naskah Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
Selain panitia sembilan, BPUPKI juga membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar pada masa sidang II (10-16 Juli 1945), yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk kelompok atau panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Soepomo dengan anggota Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Rancangan Undang-Undang Dasar disempurnakan oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Prof Dr. Soepomo.
Selain Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, BPUPKI juga membentuk Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Drs. Moh. Hatta dan Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai Abikusno Cokrosuyoso.
Pada masa sidang II BPUPKI, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar pada tanggal 14 Juli 1945, dengan inti pokok sebagai berikut:
- Pernyataan Indonesia merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang Dasar (batang tubuh)
Pada tanggal 15-16 Juli 1945, BPUPKI menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan diganti dengan badan baru dengan nama PPKI.
Pembentukan PPKI
- Mr. Soepomo
- Dr. Radjiman Wedyodiningrat
- R.P. Suroso
- Sutardjo
- KH. Abdul Wachid Hasyim
- Ki Bagus Hadikusumo
- Otto Iskandardinata
- Suryo Hamijoyo
- Abdul Kadir
- Puruboyo
- Yap Tjwan Bing
- Latuharhary
- Dr. Amir
- Abdul Abbas
- Teuku Moh. Hasan
- Hamdani
- Sam Ratulangi
- Andi Pangeran
- I Gusti Ketut Pudja
- Wiranatakusumah
- Ki Hajar Dewantara
- Kasman Singodimejo
- Sayuti Melik
- Iwa Kusumasumantri
Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)
Hasil Sidang:
- Menetapkan UUD 1945
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
- Selama masa peralihan Presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
Sidang PPKI Kedua (19 Agustus 1945)
Hasil Sidang:
- Pembentukan 11 Kementerian atau Kabinet
- Membentuk 8 Propinsi
Sidang PPKI Ketiga (22 Agustus 1945)
- Pembentukan Komite Nasional Indonesia
- Pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat)
- Pembentukan PNI (Partai Nasional Indonesia)
Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika, tentunya semua mengenal semboyan ini. Tahukah Anda arti dari semboyan tersebut? Kalimat Bhinneka Tunggal Ika dapat kita lihat terpampang jelas pada lambang Garuda Pancasila, yakni pada pita di bagian kakinya. Menurut sejarah, peletakan semboyan Bhineka Tunggal Ika pada kaki burung garuda tersebut merupakan gagasan dari Presiden Soekarno.
Semboyan ini telah mengakar kuat dalam jiwa masyarakat Indonesia, jauh sebelum Negara ini terbentuk. Bukan sekedar kalimat biasa, tetapi kalimat semboyan ini memiliki arti penting bagi perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa yang majemuk. Dalam kemajemukan itulah, Bhineka Tunggal Ika memainkan peranannya sebagai semboyan pemersatu.
Arti Semboyan Bhineka Tunggal Ika
Nah, pada kesempatan ini kami akan menjelaskan kepada Anda arti dari semboyan Bhineka Tunggal Ika dan seberapa penting posisinya bagi bangsa Indonesia, selamat membaca.
Sejarah Bhineka Tunggal Ika
Kalimat semboyan Bhinneka Tunggal Ika pertama kali dimuat dalam sebuah karya berjudul Kekawin Purusadasanta (Kitab Sutasoma), yang ditulis oleh Mpu Tantular tujuh abad silam pada zaman kerajaan Majapahit. Kalimat tersebut sebenarnya dibuat Mpu Tantular untuk menyatukan perbedaan yang ada dalam dua agama besar saat itu, yakni Buddha dan Hindu. Bunyi lengkap Bhinneka Tunggal Ika, seperti yang termuat dalam kitab tersebut adalah sebagai berikut:
Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wisma, Bhinneki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mengrwa. Artinya: bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Tercepah belah, tetapi satu jua, artinya tidak ada dharma yang mendua.
Moh. Yamin merupakan tokoh yang pertama kali mengusulkan agar semboyan Bhinneka Tunggal Ika tersebut diadopsi menjadi semboyan Negara. Usul ini diterima oleh Soekarno dan ikut menjadi pembahasan dalam rapat BPUPKI. Akhirnya, semuanya sepakat untuk menjadikan kalimat ini sebagai semboyan bangsa Indonesia bersama-sama dengan burung Garuda yang ditetapkan sebagai lambang negara Indonesia.
Arti Bhineka Tunggal Ika
Lantas, apa arti dari semboyan Bhineka Tunggal Ika? Kalimat Bhinneka Tunggal Ika terdiri dari tiga suka kata, yakni Bhinneka, Tunggal, dan Ika. Dalam ungkapan Jawa Kuno, masing-masing kata tersebut memiliki arti; “Bhinneka” berarti “beragam”, “Tunggal” berarti “satu”, dan “Ika” berarti “itu”. Sekarang ini, gabungan dari semua kata tersebut umum diartikan sebagai “Berbeda-beda tapi tetap satu jua”.
Bagi bangsa Indonesia, kalimat ini merupakan kalimat pengikat atau pemersatu. Kalimat tersebut mempunyai makna agar masyarakat utuh dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang bersatu tidak mudah terpecah belah serta kokoh dalam menghadapi ancaman.