Jumat, 25 November 2022

 


Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

1). Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial
Kemudian secara tertulis, Muhammad Yamin menyampaikan bahwa asas dan dasar Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2). Soepomo (31 Mei 1945)
Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
3). Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
BPUPKI telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah Panitia Sembilan, yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, , Mr. A. A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Ahmad Subarjo, K. H. A. Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Yamin

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). 
Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement´.

Naskah ”Mukadimah” yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © RuangBelajarAlzena - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -