Jumat, 25 November 2022

 [26/11 14.51] z: Rukun-rukun ijarah seperti dilansir dari Islam.nu.id yaitu:


Sighat ijarah, yaitu pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad. Ini bisa dinyatakan dalam bentuk lisan dan dikuatkan dengan perjanjian tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberi sewa atau pemberi jasa

Penyewa atau pengguna jasa

Objek akad ijarah yang berupa manfaat barang atau manfaat jasa.

Ujrah atau upah, ongkos, biaya

6. Syarat-Syarat Akad Ijarah

Pihak yang menyewakan harus menerangkan secara rinci agar syarat pada tata cara ijarah sah. (Sumber: Pexels.com)

Dalam tata cara ijarah, syarat-syarat sah harus terpenuhi agar transaksi sewa menywa menjadi halal. Setelah mengetahui rukunnya, berikut syarat akad ijarah:

a. Syarat Saat Terjadinya Akad

Syarat ini berkaitan dengan Aqid, zat, dan tempat akad. Ketiga hal mendasar ini wajib hukumnya untuk diketahui oleh pihak yang akan melakukan akad. Aqid sebaiknya Baligh, berakal dan mampu mengatur hartanya, dan saling mengizinkan atau ridho.

b. Syarat Saat Pelaksanaan

Barang yang akan disewakan harus menjadi hak milik penuh pihak yang akan menyewakan. Akad ijarah tidak akan sah jika barang tidak dimiliki secara penuh. Maka ada baiknya sebelum ijarah pihak penyewa mengetahui status kepemilikan dengan jelas.

c. Syarat Sah Ijarah

Barang yang menjadi objek harus memiliki manfaat yang jelas. Sahnya perjanjian ditentukan oleh tata cara ijarah yang sama-sama disetujui dengan ikhlas oleh masing-masing pihak. Pihak yang menyewakan harus menjelaskan dengan rinci mengenai manfaat dan batasan waktunya.

[26/11 14.51] z: Tahap 3 Tata Cara Ijarah, Akad pembiayaan ijarah atas obyek ijarah Bank dan nasabah menandatangani akad pembiayaan ijarah setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dan bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah, periode ijarah dan biaya pemeliharaannya.

Tahap 4 Tata Cara Ijarah, Penyerahan objek ijarah selama akhir periode sewa Bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Jika periode ijarah berakhir, nasabah atau penyewa harus menyerahkan kembali obyek ijarah kepada bank sebagai aset untuk disewakan kembali atau bank mengembalikan obyek ijarah kepada penjual, pemilik, pengembang, atau supplier.

Tahap 5 Tata Cara Ijarah, Pemindahan kepemilikan jika jenis transaksinya Ijarah muntahia bi al-tamlik. Jika akadnya adalah Ijarah muntahia bi al-tamlik, maka di akhir periode sewa, objek ijarah tersebut sewa akan dijual atau dihibahkan kepada penyewa.

8. Contoh Ijarah

Sewa menyewa properti menjadi bentuk paling umum ijarah. (Sumber: Pexels.com) 

Contoh praktek ijarah dalam kehidupan sehari-hari misalnya seseorang ingin mencari bangunan rumah kontrakan untuk menjadi rumah produksi usahanya dengan biaya 30 juta/tahun. Selanjutnya, pihak yang ingin menyewa bertemu dengan orang yang dapat menyewakan propertinya. Setelah menunjukkan kondisi rumah secara detail pada penyewa tersebut, setelah itu penyewa sudah yakin bahwa keadaan rumah yang akan disewakan baik untuk menunjang usahanya.

Pihak yang memiliki bangunan rumah melakukan kesepakatan dengan penyewa serta meyakinkannya, dan pihak penyewa menerima kesepakatan untuk menyetujui bahwa akan mengontrak rumah tersebut sekaligus. Pihak penyewa mendapatkan manfaat yaitu dengan menempati rumah tersebut dan memanfaatkan semua isi rumah yang ada untuk usaha sedangkan pihak yang menyewakan juga mendapatkan manfaat dengan menerima bayaran. Jika tidak mampu dengan jumlah pembiayaan tertentu pihak penyewa dapat mengajukan pinjaman bank syariah untuk memediasi akad ijarah tersebut.

Anda bisa membeli rumah bekas dengan KPR syariah. Simak penjelasannya dalam video ini!


Demikian ulasan lengkap mengenai ijarah, tata cara, dan syaratnya. Semoga bermanfaat bagi Anda yang hendak menyewa atau menyewakan properti.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © RuangBelajarAlzena - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -