pengertian hiwalah - Hiwalah adalah salah satu transaksi yang ada dalam ekonomi syariah. Hiwala dapat ditemukan pada saat Sahabat melakukan transaksi pembiayaan atau pinjaman. Keberadaan hiwalah cukup membantu sebagian orang karena hiwalah sendiri dapat dijadikan sebagai salah satu opsi penyelesaian utang.
Lantas, apa pengertian hiwalah? Langsung scroll artikelnya yuk!
Pengertian Hiwalah
Hiwalah adalah kata dalam bahasa Arab yang berasal dari hawala-yahwulu-haulan. Arti kata hiwalah adalah pindah.
Adapun menurut laman resmi OJK, hiwalah adalah perjanjian atau akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain.
(Baca juga: Ini Dia Tugas dan Tanggung Jawab OJK! Nomor 2 Bikin Kamu Bilang "Oh Iya?")
Sementara menurut ilmu fiqih, hiwalah adalah pengalihan penagihan utang dari orang yang berutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hiwalah adalah memindahkan utang dari orang yang meminjam kepada pihak lain yang menjamin pelunasan utang tersebut.
Lantas, apa saja syarat yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan hiwalah?
Rukun Hiwalah
Hiwalah adalah salah satu solusi yang dapat dijadikan pilihan apabila debitur tengah mengalami situasi yang sulit. Akan tetapi, hiwalah tidak serta merta dapat langsung dilakukan.
(Baca juga: Apa Ya Makna Kata Syariah?)
Ada hal yang wajib dipenuhi sebelum melakukan hiwalah. Oleh sebab itu, simak yuk 4 rukun hiwalah berikut:
Muhil atau Orang yang Berhutang
Rukun hiwalah pertama adalah ada Muhil.
Syarat yang harus dipenuhi Muhil ialah:
- Baligh
- Memiliki akal sehat
- Mampu melakukan akad atau perjanjian hiwalah
- Melakukan tanpa paksaan dari pihak manapun
(Baca juga: Baca Ini Dulu Sebelum Mulai Kerjasama Bisnis!)
Muhal atau Orang yang Meminjamkan
Rukun hiwalah kedua ialah adanya Muhal.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Muhal yaitu:
- Baligh
- Berakal sehat
- Tidak berdasarkan paksaan pihak manapun
- Bisa melakukan ijab dan qabul akad hiwalah
Muhal ’alaih atau Orang yang Menjamin Pelunasan Utang
Rukun hiwalah ketiga adalah adanya Muhal ’alaih.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Muhal ’alaih adalah sebagai berikut:
- Baligh
- Berakal sehat
- kondisi finansial tergolong mampu
- Mampu melaksanakan ijab dan qabul akad hiwalah
(Baca juga: Wah, Ternyata Banyak Banget Jenis Riba di Kehidupan Sehari-hari! Cek Apa Aja Yuk!)
Objek Utang
Rukun hiwalah keempat adalah adanya objek yang menjadi utang pihak Muhil.
Syarat yang harus dipenuhi oleh objek utang tersebut ialah:
- Utang boleh berbentuk uang, aset, dan benda berharga
- Objek utang tidak boleh hal yang dilarang syariat Islam
- Objek utang tidak boleh berupa barang setengah jadi atau barang yang belum ada nilainya (misal bibit tanaman yang belum berbuah, janji bantuan hibah belum di tangan, dan sebagainya).
Syarat Hiwalah
Hal lain yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi hiwalah adalah syarat hiwalah. Syarat hiwalah adalah hal yang berdampingan dengan rukun hiwalah sebagai aspek yang wajib dipenuhi.
(Baca juga: Apakah Hanya Pemimpin yang Harus Amanah?)
Oleh sebab itu, ini dia 5 syarat hiwalah:
- Muhil melakukan akad hiwalah dengan rela
- Muhal atau pemberi pinjaman setuju dengan kesepakatan hiwalah
- Muhal ’alaih wajib bertanggung jawab melunasi objek utang yang telah disepakati sebelumnya
- Objek utang harus ada dalam jaminan pelunasan
- Objek utang harus dilunasi dengan nilai yang setara
Contoh Hiwalah
Setelah mengetahui pengertian hiwalah dan rukun serta syaratnya, cek juga yuk contoh-contoh hiwalah.
(Baca juga: Apa Ya Pendapat Rasul tentang Amanah?)
Oleh karena itu, berikut 2 contoh hiwalah yang telah Wakalahmu rangkum:
Hiwalah al Muqayyadah
Contoh hiwalah pertama adalah hiwalah al Muqayyadah.
Hiwalah al muqayyadah adalah contoh hiwalah dimana perpindahan tanggung jawab pembayaran utang dilakukan oleh pihak A kepada pihak B.