Kita sering mendengar bahwa dalam Islam, riba adalah hal yang diharamkan. Sementara itu, terdapat banyak muamalah yang saat ini secara tersamar sebenarnya termasuk dalam hal riba.
Apa sebenarnya pengertian dari riba dan apa dalilnya sehingga riba sebaiknya tidak dilakukan? Berikut penjelasannya.
Pengertian riba
Merujuk laman islam.nu.or.id secara bahasa (etimologi), riba dalam bahasa Arab bermakna kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta.
Untuk membedakan riba dengan tambahan keuntungan dari jual beli, pokok utang dan harta (ra’sul mal) ini sendiri lantas dibagi menjadi dua yaitu: ribhun (laba) dan riba.
Ribhun (laba) didapatkan dari muamalah jual beli yang hukumnya halal. Sedangkan riba adalah hasil dari adanya syarat tambahan pada kegiatan utang piutang barang (kredit) yang waktu akhir pelunasannya tidak tentu.
Secara makna istilah (terminologi) riba adalah kelebihan/tambahan dalam pembayaran utang piutang/jual beli yang disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.
Hukum riba
Pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):275, Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
Riba dalam Islam hukumnya haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, agama samawi semuanya melarang praktik riba. Mendapatkan keuntungan dari riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.
Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).
Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram, serta Islam tidak memperkenankan hal itu dipraktikkan dalam muamalah. Riba adalah usaha mencari rezeki yang tidak dibenarkan serta dibenci Allah Subhanahu wata’ala.
Jenis riba
Fikih muamalah membagi riba menjadi empat jenis, seperti ditulis dalam buku Fikh Madrasah Tsanawiyah kelas IX yakni:
1.Riba fadli
2.Riba qardi
3.Riba yad
4.Riba nasi’ah
- Riba fadli
- Riba qardi
Sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam:
“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. Al- Baihaqi).
- Riba yad
- Riba Nasi’ah
Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Dari Samurah bin Jundub Ra. sesungguhnya Nabi telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (HR. Lima Ahli Hadis).